Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil dan Genap 2013/2014

Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil dan Genap 2013/2014

 tutwuriSehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan beban kerja bagi dosen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir penyampaian Laporan BKD untuk tahun ajaran 2013/2014 adalah sebagai berikut:
  • 04 April 2014 untuk semester Ganjil 2013-2014. (Dimohonkan diserahkan  ke Biro SDM Mercu Buana paling  lambat 14 Maret 2014)
  • 26 September 2014 untuk semester Genap 2013-2014. (Dimohonkan diserahkan  ke Biro SDM Mercu Buana paling lambat 05 September 2014)
  1. Laporan dibuat menggunakan Aplikasi BKD (dapat di unduh pada laman http://www.kopertis3.or.id) dan disampaikan dalam bentuk softcopy (dalam format *.mde) dan hardcopy yang berisi:
    1. Laporan beban Kerja Dosen (Lampiran I) yang ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan diatasmaterai Rp. 6000 dan telah ditandatangani oleh Asessor;
    2. Rekap Fakultas (Lampiran II) yang telah ditandatangani oleh Dekan (Universitas/Institut) dan Ketua Program Studi (Sekolah Tinggi/Akademi) dan dibubuhi Cap Fakultas;
    3. Rekap Perguruan Tinggi Swasta (Lampiran III) yang telah ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur dan dibubuhi Cap Perguruan Tinggi.
  2. Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/Profesor wajib memenuhi Kewajiban Khusus, bagi Guru Besar/Profesor yang pada tahun 2013 tidak memenuhi kewajiban khusus maka diwajibkan untuk memenuhi/melengkapi kekurangannya.
  3. Pedoman penilaian beban kerja dosen agar mengacu pada Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III Jakarta yang dapat diunduh pada laman http://www.kopertis3.or.id.
  4. Berkas dan dokumen pendukung lainnya disimpan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa Laporan Beban Kerja Dosen yang Saudara kirim, akan kami evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan tahun 2014.

Selengkapnya dapat diunduh:

  1. Surat Edaran Laporan BKD Ganjil dan Genap Tahun Ajaran 2013-2014;
  2. Aplikasi dan Pedoman Penilaian BKD.

 

sumber : http://www.kopertis3.or.id/

LAPORAN SERDOS 2013-2014 DAN SIPKD

PENGUMUMAN

 

KEPADA YTH. BAPAK/IBU

DOSEN BERSERTIFIKASI DAN

DOSEN TELAH LULUS SERTIFIKASI 2013

UNIVERSITAS MERCU BUANA

JAKARTA

DIBERITAHUKAN UNTUK LAPORAN BKD SEMESTER GANJIL 2013-2014 DIMOHONKAN SELESAI DAN DISERAHKAN KE BIRO SUMBER DAYA MANUSIA AWAL 14 MARET 2014.

LAPORAN YANG DISERAHKAN:

  1. HASIL PRINT OUT LAPORAN KINERJA DOSEN DAN KONTRAK BEBAN KERJA DOSEN MASING – MASING 2 (DUA) RANGKAP BERMATERAI (HASIL INPUT SOFTWARE BKD)
  2. SOFTWARE BKD YANG TELAH DIISI
  3. SOFTCOPY BERKAS LAPORAN  BKD GANJIL 2013-2014.

UNTUK PENGISIAN SIPKD “ Mohon Maaf Sipkd Dalam Maintenance, Dan Terima Kasih Atas Kesabarannya Mengisi Data Sipkd, Kesempatan Yang Hilang Dalam Waktu Maintenance Akan Diakumulasikan Dalam Penambahan Masa Pengisian Data Sipkd, Salam “ (SUMBER : http://sipkd.dikti.go.id). UNTUK INFO BISA KLIK HALAMAN http://sipkd.dikti.go.id  ATAU http://www.kopertis3.or.id

DEMIKIAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN, ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH.

  

BIRO SUMBER DAYA MANUSIA

Rekrutmen Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Mercu Buana

Mengacu pada Edaran Dirdiktendik maka seluruh Usulan Dosen pada Fakultas/Program Studi di Lingkungan Universitas Mercu Buana Wajib memenuhi Ketentuan  Surat Nomor : 2210/E4.1/2013 Tanggal   : 17 Desember 2013.

Berdasarkan pasal 7 Permendikbud No : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan dosen tetap pada PTS bahwa Pemerintah menerbitkan NIDN  untuk dosen tetap Non PNS dan dosen tetap PTS yang telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan No : 3387/E4.1/2013 ayat 4 tentang periode pemrosesan NIDN baru, maka semua ajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru untuk dosen tetap non PNS di PTN dan dosen tetap PTS akan dilakukan verifikasi administrasi pada bulan Desember 2013 – Januari 2014;
  2. Calon dosen yang lolos verifikasi administrasi ajuan NIDN baru diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris sesuai dengan Permendikbud No : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan Dosen Tetap pada PTS;
  3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum dan atau alat Laboratorium Kesehatan yang telah ditentukan Universitas Mercu Buana;
  4. Definisi tentang penyedia layanan tes yang diakui oleh Ditjen Pendidikan Tinggi mengacu kepada surat direktur No : 1807/E4.3/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
  5. Surat Edaran Dirdiktendik Nomor : 1588/E4.3/2013 Perihal Pendaftaran Tes Online.

Pengumuman Resmi pada laman http://forlap.dikti.go.id/

PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
  4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
  •  TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5,  TOEP = 55 pada htlp://plti.or.id.
  •  Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan  dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel pada htlp://plti.or.id.

5.  Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :

  • PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen);
  • Guru tetap/tidak tetap;
  • Pegawai BUMN;
  • Pensiunan PNS (dosen/non-dosen);
  • Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD);
  • Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker;

6.  Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN NIDN BARU – NON PNS

  1. KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  2. SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  3. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  4. Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti
    Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  5. Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
  6. Sertifikat TKDA dan TOEP pada  htlp://plti.or.id.

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN NIDN BARU – PNS DOSEN

  1. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk;
  2. SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap;

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN NIDN BARU – DOSEN ASING

  1. SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
  2. Photocopy Pasport dan Visa
  3. Ijasah lengkap minimal S3/Doktor

PERUBAHAN NUPN ke NIDN – Sama seperti mengajukan NIDN baru

PENGAJUAN NUPN Baru

  1. SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
  2. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
  3. Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  4. Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
  5. KTP Terbaru

PINDAH HOMEBASED ANTAR PT EKSTERN

  1. SK Lolos Butuh dari PT Lama;
  2. SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan;
  3. Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001;
  4. Rekomendasi Kopertis,Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan);

KLAIM DOSEN

  1.  SK Dosen Tetap;
  2. Ijasah Lengkap;
  3. KTP

 

JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK KE GURU BESAR

  • Logo UMBNomor : 06/533/C-KPKT/II/2014
  • Lampiran : 1 (satu) Berkas
  • Perihal : Jabatan Fungsional Akademik
  • Tanggal Surat : Jakarta, 20 Februari 2014

 

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 16027/A4.3/KP/2014 dan PAK Nomor : 16026/A4/3/KP/2014 yang ditandatangani oleh atas Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan mengenai Jabatan Akademik Dr. Wiwik Utami, Ak,MS,CA ke Guru Besar 919,90 kum dan disyahkan per 1 Februari 2014, Dalam Bidang Ilmu Akuntansi.

Untuk itu, kami mengucapkan selamat atas dikeluarkannya SK dimaksud dengan harapan kedepannya dapat meningkatkan menjadi Guru Besar Penuh 1050 Kum sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana terlampir serta memperhatikan Permenpan 46 Tahun 2013 sebagaimana revisi atas Permenpan 17 Tahun 2013 dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.

Perlu disampaikan bahwa dengan telah diterimanya SK Guru Besar ini, sesuai dengan ketentuan Beban Kerja Dosen, maka memiliki kewajiban wajib memenuhi kewajiban dalam membuat buku sesuai dengan bidang keilmuannya pada publikasi yang ber ISBN.

Demikian kami sampaikan. Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terimakasih.

Direktur Sumber Daya

Ttd

Dra. Yuli Harwani, MM

Read More

PERMENPAN NOMOR 46 TAHUN 2013

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

SELENGKAPNYA DAPAT DIDOWNLOAD :

Permenpan2013 046
Permenpan2013 046
permenpan2013_046.pdf
389.0 KiB
1509 Downloads
Details...

JABATAN AKADEMIK

Bersama ini kami sampaikan Keputusan SK Menteri Pendidikan Nasional  dan PAK yang ditandatangani atas nama Menteri Pendidikan Nasional Kepala Biro Kepegawaian Mengenai Jabatan Akademik Jabatan Fungsional Dosen ke Jenjang Lektor Kepala  yang telah disahkan.

Untuk itu, kami mengucapkan selamat atas dikeluarkannya SK dimaksud dengan harapan kedepannya dapat terus meningkatkan jenjang jabatan akademik ke jenjang Guru Besar dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 dan ketentuan lain yang berlaku dengan prinsip taat azas.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih

 

Kepala Biro

Sumber Daya Manusia

Ttd

Caturida Meiwanto D, SE.,M.Ak

  1. Dr. Andi Adriansyah, M.Eng——————>>> selengkapnya klik di sini
  2. Dra. Diah Wardhani, M,Si ——————>>> selengkapnya klik di sini
  3. Hesti Maheswari, SE.,M.Si——————>>> selengkapnya klik di sini
  4. Poppy Yuliarti, ST.,MT——————>>> selengkapnya klik di sini
  5. Dr. Choesnul Jaqin, M.Eng —————–>>> selengkapnya klik di sini
  6. Sofia Aunul, SE,M.Si —————–>>> selengkapnya klik di sini
  7. Dra. Aty Herawati, MS —————–>>> selengkapnya klik di sini