Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil dan Genap 2014/2015

March 17, 2015

TUTWURI

Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas akhir penyampaian Laporan BKD untuk tahun ajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut:
    1. Untuk semester ganjil 2014/2015 paling lambat tanggal 17 April 2015;
    2. Untuk semester genap 2014/2015 paling lambat tanggal 18 September 2015.
  2. Laporan dibuat menggunakan Aplikasi BKD yang dapat di unduh pada laman http://www.kopertis3.or.id dan disampaikan dalam bentuk softcopy (dalam format *.mde) dan hardcopy yang berisi:
    1. Laporan beban Kerja Dosen (Lampiran I) yang ditandatangani oleh Dosen yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000 dan telah ditandatangani oleh Asessor;
    2. Rekap BKD lingkup fakultas (Lampiran II) ditandatangani oleh Dekan (Universitas/Institut) dan Ketua Program Studi (Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik) dan dibubuhi stempel;
    3. Rekap BKD lingkup Perguruan Tinggi Swasta (Lampiran III) ditandatangani oleh Rektor (untuk Universitas dan Institut), Ketua (untuk Sekolah Tinggi), Direktur (untuk Akademi dan Politeknik) dan dibubuhi stempel.
  3. Dosen dengan jabatan akademik Profesor/Guru Besar wajib memenuhi kewajiban khususm nebyertakan bukti fisik pelaksaan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kewajiban khusus tersebut.
  4. Profesor/Guru Besar yang pada tahun 2014 tidak memenuhi kewajiban khusus maka diwajibkan untuk memenuhi/melengkapi kekurangannya.
  5. Bagi dosen yang lulus Sertifikasi Pendidik tahun 2014 agar menyampaikan data sebagai berikut:
    1. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;
    2. Fotocopy Nomor Rekening Bank BNI;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
    4. Softcopy (dalam format *.xls) dan Hardcopy Rekapitulasi Kelulusan Sertifikasi Pendidik Tahun 2014;
    5. Untuk data sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 4 diatas mohon disampaikan ke Kopertis Wilayah III dalam bentuk hardcopy dan softcopy data scan dibuat per folder sesuai nama dosen ke dalam Compact Disk (CD).
  6. Pedoman penilaian BKD agar mengacu pada acuan Penilaian Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III.
  7. Berkas dan dokumen pendukung lainnya disimpan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk ditunjukkan sebagai bukti bila diperlukan.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa Laporan Beban Kerja Dosen yang Saudara kirim, akan kami evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Profesi/Tunjangan Kehormatan tahun 2015.

selengkapnya klik —>>>> http://www.kopertis3.or.id/html/2015/03/laporan-beban-kerja-dosen-bkd-semester-ganjil-dan-genap-20142015/