Cuti Karyawan

Cuti Karena Sakit

 (1)         Karyawan tetap yang sakit berkepanjangan akan diberikan cuti sakit secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaaan kesehatan sebagai berikut :

  1. 4 (empat) bulan pertama;
  2. 4 (empat) bulan kedua;
  3. 4 (empat) bulan ketiga.

(2)          Apabila setelah 1 (satu) tahun karyawan tersebut sebagaimana ayat (1) Pasal ini belum sembuh, maka akan diberikan perpanjangan cuti sakit maksimal 4 (empat) bulan, sebelum diberhentikan dengan hormat.

(3)          Penghasilan karyawan tetap yang sakit berkepanjangan yang dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, diberikan penghasilan sesuai Pasal 52 peraturan ini ;

(4)          Apabila setelah mendapat perpanjangan sebagaimana ayat (2) Pasal ini karyawan tersebut belum sembuh, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai karyawan Universitas.

 

 Istirahat Karena Melahirkan atau Keguguran

(1)         Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1.5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

(2)         Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1.5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

(3)         Apabila istirahat karena melahirkan atau keguguran  sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2)  Pasal ini, waktunya bersamaan dengan cuti kolektif, maka istirahat karena melahirkan atau keguguran maka cuti kolektif tersebut tidak diperhitungkan.

(4)         Karyawan perempuan yang menjalankan istirahat karena melahirkan atau keguguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) Pasal ini, berhak mendapatkan gaji/upah setelah dikurangi uang makan, transpor, dan tunjangan jabatan bagi yang menjabat jabatan struktural atau fungsional.

(5)         Karyawan perempuan yang akan mengambil hak istirahat karena melahirkan atau keguguran harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis seminggu sebelumnya kepada pimpinan unit dan setelah disetujui, diserahkan ke Bagian Kinerja dan Kepangkatan Dosen.

(6)         Karyawan perempuan yang telah mengakhiri istirahat karena melahirkan atau keguguran diwajibkan melaporkan diri kepada pimpinan unit dan Biro Sumber Daya Manusia untuk bertugas kembali.

 

  Cuti Tahunan

 (1)         Setiap karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja  dalam 1 (satu) tahun akademik.

(2)         Cuti tahunan yang dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur sebagai berikut :

  1. Cuti kolektif diambil pada saat Hari Raya Idul Fitri;
  2. Sisa hari setelah cuti kolektif diserahan kepada karyawan untuk dipergunakan sesuai keperluan masing-masing atas persetujuan pimpinan unit;

(3)            Cuti tahunan sebagaimana ayat (2) huruf b Pasal ini, tidak diperbolehkan  diambil bersamaan atau berdekatan waktunya dengan cuti kolektif, kecuali dengan alasan yang dapat dipertimbangkan oleh pimpinan unit.

(4)            Cuti tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b Pasal ini, yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dinyatakan gugur haknya.

(5)            Karyawan yang akan mengambil cuti tahunan sebagaimana ayat (2) huruf b ayat ini, apabila tidak mendapat persetujuan dari atasan karena pertimbangan pekerjaan, maka cuti tersebut dapat diperhitungkan pada  tahun berikutnya (total maksimal akumulasi adalah 12 (duabelas) hari kerja dan sisanya dinyatakan hangus).

(6)            Tata cara mengajukan cuti tahunan diatur dalam instruksi kerja.

(7)            Karyawan yang menjalani cuti tahunan yang dimaksud ayat (2) Pasal ini, diberikan gaji/upah.

 Cuti Besar

 (1)         Setiap karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan setiap kelipatan 5 (lima)  tahun berikutnya berhak atas cuti besar selama 1 (satu) bulan kalender.

(2)         Cuti besar harus diambil sekaligus secara penuh 1 (satu) bulan atau diambil 2 (dua) kali masing-masing 2 (dua) minggu pada tahun yang sama.

(3)         Dalam hal karyawan mengambil cuti besar, maka pada tahun tersebut tidak berhak atas cuti tahunan.

(4)         Cuti besar yang tidak diambil dinyatakan kadaluwarsa pada akhir tahun ke-7 (tujuh).

(5)         Tata cara mengajukan cuti besar diatur dalam instruksi kerja.

 

 Cuti Di Luar Tanggungan

 (1)         Karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang sangat penting dan mendesak serta tidak mungkin ditunda, dan bukan alasan untuk bekerja atau untuk urusan pekerjaan lain di luar Universitas, maka dapat diberikan cuti di luar tanggungan  selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(2)         Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan, karyawan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan unit dengan mengisi formulir permohonan cuti.

(3)         Cuti di luar tanggungan bukan merupakan hak karyawan, oleh sebab itu dapat ditolak oleh pimpinan unit maupun pimpinan Universitas atas dasar pertimbangan tertentu.

(4)         Selama menjalankan cuti di luar tanggungan, karyawan :

  1. Tidak berhak atas gaji/upah dan semua fasilitas Universitas;
  2. Masa kerja tidak diperhitungkan;
  3. Bila selama cuti di luar tanggungan karyawan terbukti bekerja di instansi atau perusahaan lain, maka dinyatakan  mengundurkan diri.

(5)         Karyawan yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan, diwajibkan melaporkan diri kepada pimpinan unit dan pimpinan Universitas untuk aktif kembali.

(6)         Apabila kewajiban melapor sebagaimana ayat (5) Pasal ini tidak dilakukan, maka karyawan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

 

Ijin Khusus

 (1)         Karyawan diperkenankan meninggalkan pekerjaan dengan ijin khusus dari Universitas, dalam hal karyawan yang bersangkutan melaksanakan satu kali ibadah haji dan satu kali ibadah  umrah atau ibadah keagamaan lainnya.

(2)         Ibadah haji dan umrah yang kedua  dan seterusnya menggunakan cuti diluar tanggungan.

(3)         Untuk mendapatkan ijin khusus, karyawan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan unit dengan mengisi formulir permohonan.

(4)         Ijin khusus yang dimaksud ayat (1) Pasal ini, diberikan selama-lamanya 40 (empat puluh) hari kalender untuk ibadah haji dan 12 (dua belas)  hari kalender untuk ibadah umrah.

(5)         Selama ijin khusus sebagaimana ayat (1) Pasal ini, gaji/upah dibayar  secara penuh.

 

Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Gaji/Upah

 

(1)         Karyawan diperkenankan untuk ijin tidak masuk kerja karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Sakit diberikan kepada karyawan yang sakit dengan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter;
  2. Karyawan menikah, diberikan ijin selama 3 (tiga) hari;
  3. Menikahkan anak, diberikan ijin selama 2 (dua) hari;
  4. Mengkhitankan anak, diberikan ijin selama 2 (dua) hari;
  5. Membaptiskan anak, diberikan ijin selama 2 (dua) hari;
  6. Isteri/suami, orang tua/mertua, atau anak, atau anak menantu meninggal dunia, diberikan ijin selama 2 (dua) hari;
  7. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, diberikan ijin selama 2 (dua) hari;
  8. Salah satu anggota dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan ijin selama 1 (satu) hari;
  9. Keperluan dengan alasan sangat penting atas persetujuan pimpinan unit, diberikan ijin maksimal 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) tahun;
  10. Hal-hal lain sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003.

(2)         Ijin tidak masuk kerja sebagaimana ayat (1)  huruf a sampai dengan huruf i Pasal ini, karyawan diberikan gaji/upah penuh.

(3)         Ijin yang melebihi dari ketentuan dari ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i  Pasal ini, diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

(4)         Untuk mendapatkan ijin tidak masuk kerja, karyawan mengisi formulir permohonan ijin.