Promotion

Kenaikan Golongan dan Ruang

(1) Kenaikan golongan dan ruang berkala karyawan tetap dilakukan setelah karyawan memiliki masa kerja di golongan dan ruang sebelumnya selama 4 (empat) tahun, dengan memperhatikan ketentuan Universitas.

(2) Kenaikan golongan dan ruang dikarenakan peningkatan pendidikan (penyesuaian ijazah) yang mendapatkan tugas belajar dari Universitas maupun biaya sendiri sebagaimana Pasal 29 ayat (8) diberikan kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari golongan dan ruang sebelumnya .

(3) Penyesuaian golongan dan ruang sebagaimana ayat (2) di atas dilakukan apabila pendidikan yang ditempuh sesuai dengan fungsi tugas sebagaimana Pasal 8 ayat (2).

(4) Kenaikan golongan dan ruang istimewa, diberikan kepada karyawan tetap yang menunjukkan prestasi luar biasa yaitu :

a. Indeks Prestasi Kerja (IPK) dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Karyawan (DP3K) mempunyai nilai minimal 4.75 dan;
b. Karena jasanya yang luar biasa dalam memajukan Universitas dengan mendapatkan penghargaan sebagai teladan ditingkat Nasional dalam berbagai kategori atau mendapatkan hak paten yang mencantumkan nama Universitas;
c. Kenaikan istimewa yang dimaksud adalah kenaikan 1 (satu) tingkat di atasnya.