KENAIKAN PANGKAT ( INPASSING ) DOSEN BERSERTIFIKASI (SERDOS)

PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT ( INPASSING )   

DOSEN BERSERTIFIKASI (SERDOS)

Diberitahukan kepada Bapak/ Ibu Dosen Bersertifikasi (serdos) yang telah meningkatkan jabatan fungsional akademik dapat mengusulkan kenaikan pangkat (inpassing), berpengaruh untuk menentukan/meningkatkan besarnya tunjangan Profesi Dosen.

Persyaratan kenaikan pangkat (inpassing)  :

  1. SK. Pengangkatan sebagai dosen tetap
  2. Sertifikat pendidik
  3. SK. Jabatan akademik & Penetapan angka kredit ( PAK ) awal
  4. SK. Jabatan akademik & Penetapan angka kredit ( PAK ) terakhir
  5. Ijazah & Transkip nilai ( S1, S2 dan S3 ) untuk ijazah luar negeri melampirkan penyetaraan ijazah.
  6. DP3 2 (dua) tahun terakhir
  7. SK Inpassing terakhir

Dimohonkan untuk segera mengumpulkan berkas persyaratan ke Biro SDM dengan             Pak Nully, Mas Kandar atau Mas Medi  paling lambat  Senin, 09 November 2015.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Biro

Sumber Daya Manusia

Junaedi, S.E.,M.M

 

DOWNLOAD DP3 DOSEN TETAP YAYASAN 

Format DP3 Dosen Tetap Yayasan
82.5 KiB
1353 Downloads
Details...

DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN DP3 DOSEN TETAP YAYASAN

Petunjuk Pengisian DP3 Dosen Tetap Yayasan
Petunjuk Pengisian DP3 Dosen Tetap Yayasan
Petunjuk Pengisian DP3 DTY.pdf
29.6 KiB
687 Downloads
Details...