LAPORAN BKD SEMESTER GENAP 2012/2013

 

tutwuri

Kepada Yth.
Dosen Bersertifikasi
Universitas Mercu Buana
Jakarta

Sehubungan kewajiban untuk menyampaikan laporan beban kerja dosen semester Genap 2012/2013 dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar Saudara menyampaikan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) dan Evaluasi Tridharma Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Yayasan dan Dosen PNS Dpk termasukProfesor yang telah lulus dan memiliki sertifikat pendidik di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara;
  2. Laporan BKD yang dimaksud pada butir 1 (satu) agar disampaikan ke Kopertis Wilayah III setiap akhir semester (27 September 2013) , dan selambat-lambatnya Biro SDM terima Laporan BKD pada tanggal:
    1. 15 September 2013 untuk semester genap 2012/2013.
    2. Dengan menggunakan Aplikasi Beban Kerja Dosen (dapat di unduh pada laman http://www.kopertis3.or.id) dalam bentuk softcopy (dalam format *.mde) dan hardcopy yang berisi:
      1. Lampiran I Laporan beban Kerja Dosen yang ditanda sahkan oleh Dosen yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000 dan telah ditanda sahkan oleh Asessor;
      2. Rekap Fakultas (Lampiran II) yang telah ditanda sahkan oleh Dekan (Universitas/Institut) dan Ketua Program Studi (Sekolah Tinggi/Akademi) dan dibubuhi Cap Fakultas;
      3. Rekap Universitas (Lampiran III) yang telah ditanda sahkan oleh Rektor/Ketua/Direktur dan dibubuhi Cap Perguruan Tinggi.
      4. Sedangkan kelengkapan berkas lainnya disimpan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk ditunjukan sebagai bukti bila diperlukan.
  3. Bagi dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/Profesor Terhitung Mulai Tanggal (TMT) wajib memenuhi Kewajiban Khusus Guru Besar/Profesor sebagai berikut:
    1. 2008 minimal sebanyak 2 (dua) Kewajiban Khusus Guru Besar/Profesor;
    2. 2009 minimal sebanyak 1 (satu) Kewajiban Khusus Guru Besar/Profesor;
    3. 2010 wajib memenuhi seluruh Kewajiban Khusus Guru Besar/Profesor;
    4. 2011 minimal sebanyak 2 (dua) Kewajiban Khusus Guru Besar/Profesor;
    5. 2012 minimal sebanyak 1 (satu) Kewajiban Khusus Guru Besar/Profesor.
    6. Bagi Guru Besar yang pada tahun 2012 tidak memenuhi kewajiban khusus maka di wajibkan untuk memenuhi/melengkapi kekurangannya.
  4. Pedoman penilaian beban kerja dosen agar mengacu pada Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III Jakarta yang dapat diunduh pada laman http://www.kopertis3.or.id;

CATATAN :

LAPORAN DISERAHKAN KE BIRO SUMBER DAYA MANUSIA:

DENGAN MBA DIANA / MAS FAATIR / MAS KANDAR / MAS TARTO