Penyampaian Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Dosen PNS Dpk

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah III
Jakarta

Dalam rangka pelaporan kinerja, mutasi dan pengembangan Dosen PNS Dpk, perlu adanya pengukuran secara sistematis dan transparan dalam memberikan penilaian untuk pengembangan Dosen PNS Dpk secara optimal.

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60% (enampuluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empatpuluh persen). Hasil PPK PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan karier PNS antara lain sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat.

 

Selanjutnya, kami mohon saudara dapat mengunduh file-file sebagaimana terlampir:

1. Surat Edaran

2. DOSEN PNS Dpk ke PTS

3. Dosen ke KOPWIL III

4. Peraturan Terkait