Persyaratan Penerimaan Karyawan

Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Karyawan

(1) Tata cara penerimaan karyawan:

  1. Penerimaan karyawan didasarkan atas perencanaan kebutuhan dan pengembangan Universitas, serta sesuai dengan anggaran belanja yang sudah ditetapkan untuk tahun berjalan;
  2. Setiap unit kerja mengajukan permohonan kebutuhan karyawan kepada Direktorat Sumber Daya, dengan menjelaskan tentang kriteria dan rincian tugas pokok yang diinginkan;
  3. Direktorat Sumber Daya akan menganalisa kebutuhan sesuai dengan organisasi dan tata kerja, uraian pekerjaan dan spesifikasi jabatan, dan  mencari calon karyawan yang sesuai kebutuhan.

(2) Pekerjaan yang bersifat pendukung seperti: keamanan, kebersihan,  parkir dan yang sejenis, diserahkan kepada pihak ketiga.

(3) Persyaratan umum penerimaan karyawan:

  1. Memenuhi persyaratan administrasi;
  2. Memenuhi persyaratan pendidikan, kecakapan, keahlian dan pengalaman kerja;
  3. Bebas narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh  instansi  lain;
  5. Tidak pernah melanggar tindakan hukum yang merugikan Negara, dinyatakan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Tidak dalam keadaan perselisihan perburuhan pada instansi lain;
  7. Bukan suami atau isteri karyawan tetap Universitas;
  8. Tidak berstatus karyawan tetap di instansi lain, atau tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain;
  9. Dinyatakan lulus mengikuti tahapan seleksi yang diadakan Universitas antara lain : wawancara pendahuluan, tes tertulis meliputi pengetahuan umum, akademik, dan keterampilan khusus, evaluasi psikologis, wawancara akhir serta tes kesehatan.

(4) Persyaratan pendidikan, prestasi akademik dan usia pelamar dosen:

  1. S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25, TOEFL minimal 500 (standar LIA Universitas Mercu Buana), diutamakan memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan tidak melebihi usia 35 (tiga puluh lima)  tahun;
  2. S-3, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25, TOEFL minimal 500 (standar LIA Universitas Mercu Buana), diutamakan memiliki  jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan tidak melebihi usia 50 (lima puluh)  tahun;
  3. Guru Besar, memiliki usia tidak melebihi usia 75 (tujuh puluh lima) tahun.

(5) Persyaratan pendidikan minimal dan usia pelamar karyawan non dosen:

  1. D-3, untuk staf administrasi umum,  analis, programer, teknisi dan yang setara, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal  2.75,   diutamakan tidak melebihi usia 28 (dua puluh delapan) tahun;
  2. S-1, untuk analis, programer, teknisi komputer, instruktur dan staf administrasi, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00, diutamakan tidak melebihi usia 30 (tiga puluh ) tahun;
  3. S-2, untuk analis dan staf ahli, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25, diutamakan tidak melebihi usia 35 (tiga puluh lima)  tahun.

(6) Proses seleksi administrasi pelamar dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya.

(7) Wawancara pendahuluan, tes pengetahuan umum, kemampuan akademik dan keterampilan khusus, dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya.

(8) Asesmen psikologi terhadap calon karyawan dilakukan oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Direktorat Sumber Daya.

(9) Wawancara akhir dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya dan unit kerja yang membutuhkan.

(10) Tes kesehatan terhadap calon karyawan dilakukan oleh tim dokter Universitas.

(11) Pemberitahuan hasil seleksi calon karyawan dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya.

(12) Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon karyawan serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat Sumber Daya.

(13) Calon karyawan yang telah menerima penjelasan dimaksud pada ayat (12) Pasal ini diwajibkan menandatangani “Surat Pernyataan” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

  1. Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan Universitas dan peraturan-peraturan lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Kewajiban, tanggung jawab, hak karyawan dan Universitas;
  3. Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja;
  4. Dalam hal karyawan menikah antara karyawan wanita dengan karyawan pria atau sebaliknya maka salah satu diantara karyawan tersebut harus mengundurkan diri.