Rekrutmen Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Mercu Buana

Mengacu pada Edaran Dirdiktendik maka seluruh Usulan Dosen pada Fakultas/Program Studi di Lingkungan Universitas Mercu Buana Wajib memenuhi Ketentuan  Surat Nomor : 2210/E4.1/2013 Tanggal   : 17 Desember 2013.

Berdasarkan pasal 7 Permendikbud No : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan dosen tetap pada PTS bahwa Pemerintah menerbitkan NIDN  untuk dosen tetap Non PNS dan dosen tetap PTS yang telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan No : 3387/E4.1/2013 ayat 4 tentang periode pemrosesan NIDN baru, maka semua ajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru untuk dosen tetap non PNS di PTN dan dosen tetap PTS akan dilakukan verifikasi administrasi pada bulan Desember 2013 – Januari 2014;
  2. Calon dosen yang lolos verifikasi administrasi ajuan NIDN baru diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris sesuai dengan Permendikbud No : 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan Dosen Tetap pada PTS;
  3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum dan atau alat Laboratorium Kesehatan yang telah ditentukan Universitas Mercu Buana;
  4. Definisi tentang penyedia layanan tes yang diakui oleh Ditjen Pendidikan Tinggi mengacu kepada surat direktur No : 1807/E4.3/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
  5. Surat Edaran Dirdiktendik Nomor : 1588/E4.3/2013 Perihal Pendaftaran Tes Online.

Pengumuman Resmi pada laman http://forlap.dikti.go.id/

PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
  4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
  •  TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5,  TOEP = 55 pada htlp://plti.or.id.
  •  Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan  dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel pada htlp://plti.or.id.

5.  Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :

  • PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen);
  • Guru tetap/tidak tetap;
  • Pegawai BUMN;
  • Pensiunan PNS (dosen/non-dosen);
  • Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD);
  • Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker;

6.  Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN NIDN BARU – NON PNS

  1. KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  2. SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  3. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  4. Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti
    Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  5. Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
  6. Sertifikat TKDA dan TOEP pada  htlp://plti.or.id.

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN NIDN BARU – PNS DOSEN

  1. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk;
  2. SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap;

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN NIDN BARU – DOSEN ASING

  1. SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
  2. Photocopy Pasport dan Visa
  3. Ijasah lengkap minimal S3/Doktor

PERUBAHAN NUPN ke NIDN – Sama seperti mengajukan NIDN baru

PENGAJUAN NUPN Baru

  1. SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
  2. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
  3. Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  4. Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
  5. KTP Terbaru

PINDAH HOMEBASED ANTAR PT EKSTERN

  1. SK Lolos Butuh dari PT Lama;
  2. SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan;
  3. Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001;
  4. Rekomendasi Kopertis,Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan);

KLAIM DOSEN

  1.  SK Dosen Tetap;
  2. Ijasah Lengkap;
  3. KTP