Penyampaian Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Periode Januari – Desember Tahun 2020

Berdasarkan surat pemberitahuan dari LLDIKTI Wilayah III dengan nomor : 5080/LL3/KP/2020 bahwa dalam rangka pelaporan kinerja, mutasi dan pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, perlu adanya pengukuran secara sistematis dan transparan dalam memberikan penilaian untuk pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS secara optimal.

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empat puluh persen). Hasil PPK PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan karier PNS antara lain sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat.

Selanjutnya, kami mohon kepada Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III untuk dapat menyampaikan data PPK Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari Pemimpin PTS pada homebase Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III
  2. Penyusunan PPK dibuat menggunakan format softcopy PPK terlampir dan disampaikan ke Sub-bagian Hukum,  Kepegawaian, dan Tata Laksana dalam bentuk softcopy (dalam format *.xls) dan hardcopy
  3. Mohon bagi pimpinan PTS, diwakili oleh badan yang menangani SDM pada masing-masing PTS untuk mengisi form pada laman http://bit.ly/PPKDOSENPNS2020 perihal Penilaian Prestasi Kerja tahun 2020 bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, paling lambat pengisian tanggal 8 Januari 2021
  4. Dokumen hardcopy PPK disampaikan ke LLDIKTI Wilayah III secara kolektif, batas akhir penyampaian sampai tanggal 26 Februari 2021

Bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada PTS yang belum menyampaikan PPK tahun 2020 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat memproses PPK bagi dosen PNS yang bersangkutan.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Surat-Edaran-dosen-PNS-PPK-2020

1.-DOSEN-PNS-ke-PTS

2.-Dosen-ke-LLDIKTI-III