Pendaftaran Jabatan Akademik

PENDAFTARAN PENINGKATAN JABATAN AKADEMIK DILINGKUNGAN UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peningkatan Jabatan Akademik (unduh disini)
  2. Melampirkan Ijazah dan Transkip Nilai S1/S2/S3 yang telah dilegalisasi basah;
  3. Memiliki Surat Keputusan Rektor Sebagai Dosen Tetap;
  4. Memiliki NIDN yang terdaftar pada lembaga Universitas Mercu Buana forlap.dikti.go.id;
  5. Telah mengabdi minimal 1 (satu) Tahun dalam aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Mercu Buana;
  6. Memiliki Karya Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Nasional Ber-ISSN (Tidak Terakreditasi Dikti), Jurnal Ilmiah Nasional Ber-ISSN (Terakreditasi Dikti) atau Jurnal Internasional dengan memperhatikan ketentuan dikti, Permendiknas 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat dan telah dipublikasikan melalui media web portal.kopertis.or.id, sdm.mercubuana.ac.id, digilib.mercubuana.ac.id serta media web lainnya;
  7. Menyerahkan Soft Copy dalam bentuk Pdf Teks atas karya ilmiahnya;
  8. Bagi yang ingin meningkatkan ke jenjang Lektor, Lektor Kepala dan Profesor wajib melampirkan Jabatan Akademik beserta PAK sebelumnya;
  9. Mengisi secara seluruh data sajian dalam format Excel terlampir dan mengirimkan email ke [email protected], [email protected] cc: [email protected]
  10. Wajib mengisi sister.mercubuana.ac.id
  11. Memperhatikan dengan seksama Permenpan 17 Tahun 2013 mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Kemudian, untuk pedoman operasional perhitungan angka kredit JFA dapat dilihat di sini

Demikian hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Jakarta

ttd

Kepala Biro Sumberdaya Manusia