Surat Edaran Penggunaan Alat Transportasi dengan Bahan Bakar Non Minyak
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023, dengan ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu seluruh Civitas Akademika Universitas Mercu Buana:
- Bagi Sivitas Akademika yang bertempat tinggal tidak terlalu jauh dari Kampus Universitas Mercu Buana agar menggunakan Kendaraan Dengan Bahan Bakar Non Minyak, seperti Sepeda, Kendaraan Listrik atau kendaraan lainnya yang tidak menggunakan bahan bakar minyak, atau menggunakan alat transportasi dengan kendaraan umum.
- Menggunakan masker selama menjalankan aktivitas di lingkungan Kampus.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya