Syarat Inpassing Dosen
PERSYARATAN SK INPASSING DOSEN
- Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
- Foto copy SK Jabatan Akademik Dosen Awal sampai dengan Akhir beserta PAK;
- Legalisir Ijazah dan Transkrip yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang atau penyetaraan Ijazah dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan bagi Lulusan Luar Negeri;
- Foto copy SK pengangkatan sebagai Dosen Tetap;
- Printout NIDN dan Riwayat mengajar yang terdapat pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/