JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK KE GURU BESAR
- Nomor : 06/533/C-KPKT/II/2014
- Lampiran : 1 (satu) Berkas
- Perihal : Jabatan Fungsional Akademik
- Tanggal Surat : Jakarta, 20 Februari 2014
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Keputusan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 16027/A4.3/KP/2014 dan PAK Nomor : 16026/A4/3/KP/2014 yang ditandatangani oleh atas Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan mengenai Jabatan Akademik Dr. Wiwik Utami, Ak,MS,CA ke Guru Besar 919,90 kum dan disyahkan per 1 Februari 2014, Dalam Bidang Ilmu Akuntansi.
Untuk itu, kami mengucapkan selamat atas dikeluarkannya SK dimaksud dengan harapan kedepannya dapat meningkatkan menjadi Guru Besar Penuh 1050 Kum sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana terlampir serta memperhatikan Permenpan 46 Tahun 2013 sebagaimana revisi atas Permenpan 17 Tahun 2013 dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
Perlu disampaikan bahwa dengan telah diterimanya SK Guru Besar ini, sesuai dengan ketentuan Beban Kerja Dosen, maka memiliki kewajiban wajib memenuhi kewajiban dalam membuat buku sesuai dengan bidang keilmuannya pada publikasi yang ber ISBN.
Demikian kami sampaikan. Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terimakasih.
Direktur Sumber Daya
Ttd
Dra. Yuli Harwani, MM
- GURU BESAR ILMU AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA
- JAKARTA
- CURICULUM VITAE