KENAIKAN PANGKAT ( INPASSING ) DOSEN BERSERTIFIKASI (SERDOS)
PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT ( INPASSING )
DOSEN BERSERTIFIKASI (SERDOS)
Diberitahukan kepada Bapak/ Ibu Dosen Bersertifikasi (serdos) yang telah meningkatkan jabatan fungsional akademik dapat mengusulkan kenaikan pangkat (inpassing), berpengaruh untuk menentukan/meningkatkan besarnya tunjangan Profesi Dosen.
Persyaratan kenaikan pangkat (inpassing) :
- SK. Pengangkatan sebagai dosen tetap
- Sertifikat pendidik
- SK. Jabatan akademik & Penetapan angka kredit ( PAK ) awal
- SK. Jabatan akademik & Penetapan angka kredit ( PAK ) terakhir
- Ijazah & Transkip nilai ( S1, S2 dan S3 ) untuk ijazah luar negeri melampirkan penyetaraan ijazah.
- DP3 2 (dua) tahun terakhir
- SK Inpassing terakhir
Dimohonkan untuk segera mengumpulkan berkas persyaratan ke Biro SDM dengan Pak Nully, Mas Kandar atau Mas Medi paling lambat Senin, 09 November 2015.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Biro
Sumber Daya Manusia
Junaedi, S.E.,M.M
DOWNLOAD DP3 DOSEN TETAP YAYASAN
DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN DP3 DOSEN TETAP YAYASAN