Pengumuman Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Surat Edaran
Dengan ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Dosen Tetap A, Calon Dosen Tetap A dan Tenaga Kependidikan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahwa sesuai dengan PP Nomor 46 tahun 2015 Pasal 16 tentang Program Jaminan Hari Tua dan PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 28 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) seharusnya dibayarkan oleh Perusahaan dan Karyawan, namun sampai saat ini masih dibayarkan oleh perusahaan sepenuhnya dan di akhir masa kerja di UMB, Saldo JHT dan JP baru akan dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besarnya Iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan PP di atas adalah sebagai berikut :
No | Jenis Penjaminan | Besarnya Iuran | Dibayar oleh Perusahaan | Dibayar oleh Peserta |
1. | Jaminan Hari Tua (JHT) | 5.7% dari gaji | 3,7% | 2% |
2. | Jaminan Pensiun (JP) | 3% dari gaji | 2% | 1% |
Untuk selanjutnya, terhitung mulai bulan November 2022 pembayaran gaji Bapak/Ibu akan dikenakan pemotongan untuk pembayaran Iuran JHT sebesar 2% dan Iuran JP sebesar 1%.
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk diketahui.
Jakarta, 12 Oktober 2022
Wakil Rektor Sumber Daya