Pengumuman Penggunaan ID Card

Surat Edaran

Sehubungan dengan pemberlakuan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) bagi seluruh Dosen Tetap A, Calon Dosen Tetap A dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Mercu Buana, maka terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Bapak/Ibu sekalian, yaitu:

  1. Kartu Tanda Pengenal wajib digunakan pada saat bertugas baik didalam maupun diluar Kampus Universitas Mercu Buana.
  2. Bagi Dosen Tetap A, Calon Dosen Tetap A dan Tenaga Kependidikan yang belum mendapatkan Kartu Tanda Pengenal harap lapor ke kepala unit/fakultas masing-masing untuk didata dan kemudian kepala unit/fakulas melaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia.
  3. Apabila Kartu Tanda Pengenal hilang atau rusak, harap melapor ke Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) untuk dicetak dengan kartu yang baru.
  4. Bila terjadi pengakhiran hubungan kerja, maka Kartu Tanda Pengenal wajib dikembalikan ke Biro Sumber Daya Manusia.
  5. Kartu Tanda Pengenal adalah milik Universitas Mercu Buana, jika menemukan kartu yang bukan milik Bapak/Ibu harap dikembalikan ke Biro Sumber Daya Manusia Universitas Mercu Buana.
  6. Segala bentuk penyalahgunaan Kartu Tanda Pengenal akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta, 15 November 2022

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya

FILE SURAT EDARAN PENGGUNAAN ID CARD