Syarat Inpassing Dosen

PERSYARATAN SK INPASSING DOSEN

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Foto copy SK Jabatan Akademik Dosen Awal sampai dengan Akhir beserta PAK;
  3. Legalisir Ijazah dan Transkrip yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang atau penyetaraan Ijazah dari Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan bagi Lulusan Luar Negeri;
  4. Foto copy SK pengangkatan sebagai Dosen Tetap;
  5. Printout NIDN dan Riwayat mengajar yang terdapat pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/