Meneruskan surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan nomor: 7247/LL3/DT.04.01/2024 Terkait Pemberitahuan Proses Kenaikan Jabatan Dosen, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Adanya penyesuaian aturan pada masa peralihan kenaikan jabatan akademik yang mengharuskan diterbitkannya Sertifikat Uji Kompetensi oleh Dikti sebagai pendamping SK kenaikan jabatan akademik, maka kami perlu melakukan koordinasi terkait prosedur dan mekanisme yang baru dalam penerbitan SK Jabatan Akademik Lektor agar tidak terjadi kesalahan pada legalitas SK yang kami terbitkan, sehingga usulan kenaikan jabatan akademik jenjang Lektor pada laman EL-KITE yang berstatus proses “Cetak dan Pengesahan Pimpinan/menunggu SK terbit” akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku;
- Usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor yang sudah diusulkan pada laman EL-KITE dapat langsung dilakukan penginputan secara bersamaan pada laman SISTER sesuai periode pengusulan kenaikan jabatan akademik jenjang Lektor Kepala dan Profesor pada laman SISTER akan ditutup pada 9 Oktober 2024;
- Bagi data usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor yang telah lengkap pada laman SISTER, operator PAK Perguruan Tinggi dapat mengajukan usulan menggunakan Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Surat rekomendasi LLDikti Wilayah III akan diterbitkan berdasarkan data usulan yang telah diajukan oleh operator PAK Perguruan Tinggi pada laman SISTER dan masuk ke menu “Menunggu Pengesahan”;
- Terkait pendistribusian Surat Rekomendasi dari LLDikti akan diinfokan kemudian.
Untuk detail lebih lanjut bisa menuju tautan berikut:
SISTER | Detail (kemdikbud.go.id)